Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Majelis Hakim MK Akan Periksa Saksi, Ahli, Serta Alat Bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu

RPH dilakukan oleh hanya para Hakim Konsitusi dan dilakukan secara tertutup sebelum nantinya hasilnya akan disampaikan dalam pada Jumat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini Majelis Hakim MK Akan Periksa Saksi, Ahli, Serta Alat Bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu
Tribunnews/JEPRIMA
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima 

Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.

Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.

"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tidak akan menghadirkan saksi untuk sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Bawaslu hanya sebatas memberikan jawaban tertulis dengan ketebalan 200-230 halaman, berikut disertai alat bukti dokumen dan surat-surat lainnya yang telah diberi tanda PK 1 sampai PK 206.

"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas