Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya

Saat ini, masih berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019 yang kelima. Lantas, kapan putusan sidang dibacakan? Ini jadwalnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Saat ini, masih berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019 yang kelima. Lantas, kapan putusan sidang dibacakan? Ini jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Pada Jumat hari ini, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.

Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta dari Bawaslu.

Bila hingga Jumat hari ini, sidang masih mengagendakan mendengarkan para saksi dan ahli, kapan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dibacakan?

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tahapan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Menurut dia, jangka waktu 14 hari kerja itu dihitung mulai dari registrasi permohonan perkara.

Baca: LIVE Streaming Kompas TV Sidang MK Hari Ini, Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Pukul 09.00 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas

Baca: Lepas Ketegangan Jeda Sidang, Ini yang Dilakukan Tim Hukum Jokowi-Maruf di Halaman Gedung MK

Berita Rekomendasi

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.

"Sejauh ini, tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni, red)."

"Itu yang tentu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus."

"Atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28 (Juni,-red)" kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Jika, mengacu pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal tersebut diatur, MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

"Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin."

"Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Baca: Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas