Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar beri tanggapan untuk langkah KPU yang hanya hadirkan satu saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri
Tribunnews/JEPRIMA
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima 

Ia mengatakan keputusan KPU yang menghadirkan satu saksi ahli bisa kuat ataupun lemah, tergantung dengan hakim MK yang menilainya.

"Saya cuma ingin mengatakan bisa jadi kuat bisa jadi tidak, tergantung hakim melihat itu," tutur Zainal Mochtar.

"Tapi andaikan KPU menggunakan dengan baik kesempatan yang diberikan dan menyisir dengan baik permohonan yang ditujukan kepada dia,"

"Bayangan saya akan jauh lebih kuat," tambahnya.

Zainal Mochtar kembali mempertegas pandanganya terhadap KPU yang sudah merasa percaya diri akan memenangkan sidang tersebut.

"Mungkin mereka sudah percaya diri, lagi pula permohonan juga tidak kuat-kuat amat," kata Zainal Mochtar sambil tertawa.

SIMAK VIDEONYA:

BERITA REKOMENDASI

Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri di Situng Berdampak pada Dua Paslon

Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan bahwa kesalahan di sistem penghitungan suara (situng) KPU berdampak pada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Marsudi adalah salah satu orang yang merancang situng KPU pada 2003.

Kepada hakim konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf ataupun pasangan Prabowo-Sandi.


"Dua-duanya ada yang diuntungkan, dan dua-duanya ada yang dirugikan," kata Marsudi.

Marsudi juga menjelaskan bahwa situng ini bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas