Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar beri tanggapan untuk langkah KPU yang hanya hadirkan satu saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri
Tribunnews/JEPRIMA
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima 

Untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

"UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang," kata Marsudi.

Setelah Marsudi selesai memaparkan penjelasannya, salah satu kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di situng itu merugikan salah satu pasangan calon. Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi memang sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini.

"Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," kata dia.

(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditanya Rugikah KPU Karena Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Mereka Terlalu Percaya Diri.


BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

berita TERKINI
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas