KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar beri tanggapan untuk langkah KPU yang hanya hadirkan satu saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
Editor: Fitriana Andriyani
Untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
"UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang," kata Marsudi.
Setelah Marsudi selesai memaparkan penjelasannya, salah satu kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di situng itu merugikan salah satu pasangan calon. Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi memang sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini.
"Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," kata dia.
(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditanya Rugikah KPU Karena Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Mereka Terlalu Percaya Diri.