SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli
Saat ini sedang berlangsung sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK. Tim Jokowi-Ma'ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Saat ini sedang berlangsung sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK. Tim Jokowi-Ma'ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli.
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, sedang berlangsung sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Kali ini, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.
Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Anda dapat menyaksikan jalannya persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres di MK lewat live streaming yang diberikan Tribunnews.com.
(Link live streaming sidang sengketa hasil Pilpres di MK ada di akhir berita)
Baca: Ketua Tim Hukum Prabowo Kelelahan, Hakim pun Terkantuk-kantuk
Baca: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, ada dua saksi dan dua ahli yang diajukan tim Jokowi-Maruf.
Dua saksi yang dihadirkan atas nama Candra Irawan dan Anas Nasikhin.
Sementara, dua ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional Pilpres 2019.
Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.
Sementara ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.
Baca: Hari Ini, Sidang Sengketa Pilpres Akan Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli dari Jokowi-Maruf
Baca: Bawaslu Kubu Raya Klarifikasi Tuduhan Saksi Prabowo-Sandi di Persidangan MK
"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.
Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.