Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/6/2019), kedua tim kuasa hukum telah siap menerima keputusan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/6/2019), kedua tim kuasa hukum telah siap menerima keputusan.

TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Ketua MK, Anwar Usman memastikan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dikeluarkan sesuai jadwal.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," ujar Anwar saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).

Baca: TKN: Sidang di MK Momentum Komunikasi Kami dengan BPN

Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Baca: Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Profesor IT Saksi Ahli KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dirinya juga berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.

Yusril juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Baca: Andre Rosiade Sebut Saksi KPU dan Tim Hukum Jokowi Bohong dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.

Baca: BPN Tidak Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK

Mahfud MD Sebut Dugaan Kecurangan yang Dilayangkan Kubu 02 Tidak Terbukti

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang dilayangkan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang terbukti.

Mengutip TribunWow.com dari acara Prime Time di MetroTV, Mahfud MD juga sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil sidang sengketa Pilpres 2019 sudah bisa diputuskan MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Baca: Mengenal Christina Aryani, si Cantik yang Mencuri Perhatian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Kemudian, Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang disebut oleh kubu 02, tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya."

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambung Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, salah satu saksi kubu 02, Agus Maksum, kesaksiannya tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Kesaksian Agus Maksum, kata Mahfud MD, soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Baca: Cerita Ahli 01 Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Beri Keterangan di Sidang MK

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

Baca: TKN dan BPN Yakin Rekonsiliasi Terwujud Usai Sidang MK

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

Berikut Video Wawancara dengan Mahfud MD:

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas