Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Yusril: Podho Wae

Yusril Ihza Mahendra merespons santai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Yusril: Podho Wae
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). 

"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti mentaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Keyakinan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yakin akan memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstirusi (MK).

Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstirusi.

Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily, mengatakan fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika

Baca: Prediksi Qatar vs Argentina di Copa America 2019, Partai Hidup Mati Messi

Baca: Terbongkar Kelakuan Biadab Ayah Tiri, 6 Tahun Perkosa Anak Tiri di Bawah Ancaman Senpi di OKI

Baca: Ulat Bulu Serang Sentra Bunga Kenanga di Pasuruan

Berita Rekomendasi

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas