Komisioner KPU: Putusan MK Jangan Didramatisir
Komisioner KPU Viryan Aziz meminta semua pihak tidak mendramatisasi apapun putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Baca: 2 Bulan Rayakan Pernikahan, Intip Kemesraan Ajun Perwira dan Jennifer Ipel, Singgung Soal Momongan
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.
Baca: Dunia Arab dalam tujuh grafik: Apakah orang Arab mulai meninggalkan agama?
Baca: Jadwal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres Dipercepat, Tim Hukum 01 : Kami Tidak Masalah
Baca: Kabar Politik Jelang Sidang Putusan MK, Saksi Ketakutan hingga Mahfud MD Disindir
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.
Harapan BPN
BPN Prabowo-Sandiaga yakin kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.
Wakil BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.
"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).
Baca: Walhi Kritik Kebijakan Gubernur DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK
Baca: Pria 24 Tahun Beri Uang Panaik Gadis Jeneponto Rp 500 Juta, Emas, Mobil Hingga Kuda, Begini Sosoknya
Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika