Komisioner KPU: Putusan MK Jangan Didramatisir
Komisioner KPU Viryan Aziz meminta semua pihak tidak mendramatisasi apapun putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Aziz meminta semua pihak tidak mendramatisasi apapun putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya jangan didramatisasir, mari kita semua menerima (putusan MK). Karena ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan," ujar Viryan Aziz saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Diketahui, MK menjadwalkan putusan sidang gugatan Pilpres 2019 akan dibacakan pada 27 Juni 2019.
Viryan Aziz juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mendramatisasi proses yang berlangsung selama sidang MK.
Baca: Kesehatan Menurun, Menkumham Evaluasi Pemindahan Penahanan Setya Novanto
Baca: Dari Saksi dan Ahli yang Dihadirkan, TKN Sebut Kecurangan Pemilu TSM Tak Terbukti
Baca: Calon Istri Pria yang Ancam Penggal Jokowi Berharap Nikah Bulan Ini, Tak Masalah Menikah di Rutan
Baca: Detik-detik Terakhir Sebelum Ajal Menjemput Mantri Patra : Kapan Semua Berakhir
KPU, kata Viryan, juga siap menerima kapanpun putusan MK dibacakan.
"KPU tidak mendramatisasi proses sidang di MK, KPU fokus pada aspek substansi. Mau dipercepat mau kemudian paling akhir dari MK, pada prinsipnya apapun keputusan kami siap melaksanakannya," kata Viryan.
Lebih lanjut, Viryan menyebut, pihaknya berkewajiban untuk menjalankan putusan MK.
Terlebih, pihaknya telah menjawab secara keseluruhan gugatan tim Prabowo dengan baik.
"Bukan soal keyakinan tapi soal kewajiban, KPU wajib melaksanakan putusan MK. Terkait dengan materi permohonan kan, bisa dijawab secara utuh secara lengkap meskipun mungkin tidak mendramatisasi ya KPU, menjawabnya tapi secara substansi sudah dijawab secara keseluruhan," jelasnya.
Dibacakan 27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).