Menanti Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Mulai Gelar RPH hingga Imbauan BPN dan TKN
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir dan ditutup pada Jumat, 21 Juni kemarin.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir dan ditutup pada Jumat, 21 Juni kemarin.
Saat ini publik tinggal menunggu sidang putusan yang bakal digelar paling lambat pada Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat, 14 Juni lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang kemudian dilanjutkan secara maraton dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Menjelang sidang putusan MK, muncul juga dinamika berupa rencana aksi di depan gedung MK.
Baca: Beberkan Proses Rapat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main
Di sisi lain, hari ini, Senin (24/6/2019), para hakim MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Berikut rangkumannya:
1. Hakim Konstitusi Mulai Gelar RPH
Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan bakal mulai menggelar Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) untuk kemudian memutuskan sengekta Pilpres 2019.
Mengutip laman resmi MK, mkri.id, Permusyawaratan Hakim (RPH) merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim.
RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk.
Berdasarkan jadwal persidangan Sengketa Pilpres r019, RPH bakal berlangsung hingga 27 Juni 2019.
2. Polda Metro Jaya Belum Terima Pemberitahuan Aksi di Depan MK