Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pihak berperkara dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Kamis 27 Juni 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pihak berperkara.

Upaya pemberian surat dimaksudkan untuk memberitahu para pihak berperkara mengenai tanggal pembacaan putusan.

Adapun, para pihak berperkara tersebut, yaitu pihak pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, dan Bawaslu RI.

Baca: Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup

Baca: Setelah Saling Bertukar Surat dengan Kim Jong Un, Donald Trump Siap Kunjungi Korea Selatan

Baca: Pemain Nyeleneh dari Brasil Ingin Setim Lagi dengan Messi

Baca: Dialog: KPU Pertanyakan Validitas Data BPN Prabowo-Sandiaga

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 wib. Kepada para pihak ya. Kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Dia menjelaskan, pengiriman surat pemberitahuan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, sidang di MK harus memberitahukan para pihak berperkara.

"Artinya tak sekonyong-konyong MK siap hari ini kemudian mk menggelar sidang hari ini juga. Tidak bisa begitu, karena ini hukum acara para pihak sudah diberitahukan secara patut," kata dia.

Setelah mengirimkan surat, dia menambahkan, para pihak berperkara sudah mengonfirmasi akan memenuhi undangan sidang tersebut.

"(Pengiriman surat,-red) siang tadi. Artinya, hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui dan akan hadir pada tanggal 27 Juni," tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas