Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik kepada sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik terkait sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu (23/6/2019).
Refly memberikan kritik terkait hukum acara MK.
Menurutnya, seharusnya MK jelas mengenai materi gugatan apa yang diterima dan akan dipertimbangkan di awal sidang.
"Saya justru mengkritik MK yang tidak memperbaiki hukum acaranya sendiri, harusnya MK itu jelas," ujar Refly.
"Kalau mau kita sengketa pilpres, itu Anda mau apa, apakah Anda mau kuantitatif dulu, apa Anda mau kualitatif, kalau kuantitatif dulu, ada enggak buktinya, kan begitu," ungkapnya.
Baca: Politikus PAN Nilai Kewenangan MPR Lemah Dibanding Pemerintah
Ia menilai, apabila satu poin gugatan meragukan untuk bisa dibuktikan pemohon, seharusnya hakim MK menolak di awal.
"Kalau enggak ada buktinya yang real, sudah lewatkan, tidak usah dibuktikan, daripada membuktikan sesuatu yang tidak dianggap," papar Refly.
Menurut Refly, misalnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebutkan pemohon tidak wajar, hakim MK tidak akan mempertimbangkan hal itu.
"Karena soal DPT dan lainnya, itu soal yang tidak pernah diterima MK. Karena MK selalu berpikir, DPTnya bermasalah, tapi MK selalu menanyakan DPT itu menguntungkan kubu siapa," ujar Refly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.