Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik kepada sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik terkait sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu (23/6/2019).

Refly memberikan kritik terkait hukum acara MK.

Menurutnya, seharusnya MK jelas mengenai materi gugatan apa yang diterima dan akan dipertimbangkan di awal sidang.

"Saya justru mengkritik MK yang tidak memperbaiki hukum acaranya sendiri, harusnya MK itu jelas," ujar Refly.

"Kalau mau kita sengketa pilpres, itu Anda mau apa, apakah Anda mau kuantitatif dulu, apa Anda mau kualitatif, kalau kuantitatif dulu, ada enggak buktinya, kan begitu," ungkapnya.

Baca: Politikus PAN Nilai Kewenangan MPR Lemah Dibanding Pemerintah

Ia menilai, apabila satu poin gugatan meragukan untuk bisa dibuktikan pemohon, seharusnya hakim MK menolak di awal.

Berita Rekomendasi

"Kalau enggak ada buktinya yang real, sudah lewatkan, tidak usah dibuktikan, daripada membuktikan sesuatu yang tidak dianggap," papar Refly.

Menurut Refly, misalnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebutkan pemohon tidak wajar, hakim MK tidak akan mempertimbangkan hal itu.

"Karena soal DPT dan lainnya, itu soal yang tidak pernah diterima MK. Karena MK selalu berpikir, DPTnya bermasalah, tapi MK selalu menanyakan DPT itu menguntungkan kubu siapa," ujar Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas