TKN Menilai Gugatan Prabowo-Sandi Lebih Bersifat Imaginatif
"Gugatan Pemohon lebih bersifat imaginatif, bukan gugatan yang spesifik terkait dengan PHPU," jelas Sekjen Partai NasDem
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
Di sisi lain, TKN juga tidak melihat adanya kecurangan pemilu secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding.
"Kita tidak melihat satu pun yang dikatakan TSM. Tidak memenuhi kualifikasi itu karena memang tidak ada fakta dan datanya," ujar Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Bukan itu saja menurut dia, klaim kemenangan 52 persen Prabowo-Sandi dalam gugatan pun tidak terbukti.
Karena itu, kata dia, kalau mencermati sidang MK, maka TKN sangat optimis akan menang dalam Sidang MK, yang akan memutus sengketa pemilu presiden 2019, pada Jumat (24/6/2019).
"Insya Allah optimis akan memenangkan sidang MK ini. Karena kita lihat pihak 02 tidak mampu memberikan data dan fakta atau bukti mengenai klaim kemenangan mereka," tegas anggota DPR RI ini.
Yang ada, menurut dia, malah retorika-retorika yang dibangun tanpa berdasarkan fakta dan data.
"Kita bisa melihat yang sesungguhnya terjadi adalah "panggung-panggung politik" di MK, bukan persidangan hukum sengketa pemilu," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim kemenangan 52 persen dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan sebagai salah satu gugatan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.