Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Alasan yang Membuat TKN Yakin Permohonan Tim Hukum 02 Akan Ditolak MK

TKN Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Alasan yang Membuat TKN Yakin Permohonan Tim Hukum 02 Akan Ditolak MK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK.

Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Baca: Wali Kota Tangerang: ASN Harus Berubah dari Comfort Zone ke Competitive Zone

Baca: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi dan Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Baca: Iran: Sanksi Baru AS Tutup Pintu Diplomasi, AS: Kami Terbuka untuk Perundingan

Kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang disampaikan kepada hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.

Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.

Penarikan itu, lanjut Ade, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.

"Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.

Alasan ketiga, kata Ade, yang membuat TKN yakin terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi.

Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Baca: DPD RI Apresiasi Pembangunan MRT

Selain itu, ia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, merasakan peristiawa hukum yang terjadi.

"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," ungkap Ade.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas