Bambang Widjojanto Sebut Pihak Ini yang Bisa Buktikan Kecurangan dalam Pilpres 2019
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut jika pihak yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres 2019 adalah institusi negara.
Editor: Whiesa Daniswara
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut jika pihak yang bisa membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019 adalah institusi negara.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin membuktikan kecurangan.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca: Arsul Sani Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
Baca: TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
Baca: Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
Baca: Bambang Widjojanto Kritik Pernyataan Mahfud MD soal KTP Palsu
Bambang menyebut, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah formulir C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Bambang Widjojanto pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned," ujar dia.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres
Baca: Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Kata Pengamat
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar.
Menurut Dahnil Anzar, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
"Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," kata dia.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Baca: Bambang Widjojanto Protes Ahli 01 Berdiri di Mimbar MK
Baca: Bambang Widjojanto Ragukan Kredibilitas Ahli dan Tuding Sebagai Kader Golkar, Ini Kata Ahli 01
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BW: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa