Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Kapolri: Tidak Boleh Membawa Peluru Tajam

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan personelnya yang amankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polri Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Kapolri: Tidak Boleh Membawa Peluru Tajam
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Para personel Polri tengah duduk di sela tugasnya mengamankan jalannya sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan personelnya yang mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian instruksikan personelnya yang mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

Hal tersebut diungkapkan Tito Karnavian saat ditemui di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito.

Baca: Sempat Izin ke Toilet Saat Sidang MK, Begini Cara Saksi 02 Temukan DPT Bermasalah

Baca: Luhut Minta Pendukung Prabowo Nurut Tidak Unjukrasa Putusan Sidang MK

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, Demokrat Ungkap Intensif Jalin Komunikasi dengan Kubu Jokowi-Maruf

Baca: Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva yang Beri Penilaian Sidang MK, BW Sebut Keduanya Hanya Penonton

Sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Pihak kepolisian telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK.

Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

Berita Rekomendasi

Tito mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan mengganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.

Baca: Jadwal Sidang Putusan MK Dimajukan Kamis 27 Juni, Berikut Prediksi Hasil Sidang MK oleh Pengamat

Baca: Prediksi Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Hanya Kurang Satu yang Harus Dibereskan

Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.

"Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kami gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kami akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Tito juga mengimbau masyarakat agar tidak berbuat rusuh. Ia meyakini bahwa publik tidak menginginkan adanya kericuhan.

"Saya minta jangan buat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin. Karena apa, selain kami melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.

Baca: Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri

Baca: Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan.

Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas