Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019), mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Pada mulanya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019), dimajukan menjadi Kamis (27/6/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, sidang akan dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Baca: Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
Baca: Prediksi Hasil Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019 Menurut Sejumlah Pengamat
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar Laksono.
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kemudian pihak terkait, yaitu paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Prabowo Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya
Baca: MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Yusril dan TKN
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Reaksi BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi keputusan MK tersebut.
Andre Rosiade mengungkapkan, pihak BPN menghormati segala keputusan MK terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Tribunnews.com.
BPN Prabowo-Sandi, kata Andre, mengingatkan jika putusan hakim MK nanti bukan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, melainkan Tuhan Yang Maha Esa.
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa
Baca: Prabowo Dipastikan Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Kamis Nanti, Ini Alasannya
"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," ungkap Andre.
Andre pun juga mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi di depan Gedung MK.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," imbuh Andre.
Reaksi TKN
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan reaksi terhadap putusan MK tersebut.
Menurut Yusril, percepatan jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini adalah hal yang biasa.
Baca: MK Percepat Sidang Putusan Sengketa jadi Kamis, 27 Juni, Ini Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga
Baca: Kabar Politik Jelang Sidang Putusan MK, Saksi Ketakutan hingga Mahfud MD Disindir
"Tidak ada. Biasa-biasa saja. Mau Kamis atau Jumat sama saja," ucap Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut ia mengatakan jika pihaknya pun tak mempersoalkan percepatan jadwal tersebut.
Sebab, kata Yusril, keputusan MK tidak akan mengubah hasil putusan.
"Podho Wae (sama saja)," terang Yusril.
Imbauan Polri
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum ataupun sesudah putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (24/6/2019).
Baca: 6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang
Baca: Minta Hakim Adil, Tim Hukum 02 Baca Ayat Alquran di Penutupan Sidang MK
Dedi mengatakan bahwa mobilisasi massa dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Unjuk rasa, kata Dedi, bersifat limitatif dan tetap harus menaati ketentuan seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujar Dedi.
Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.
Baca: BW Sebut Ada Saksinya yang Merasa Ketakutan Setelah Bersidang di MK
Baca: Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim dalam Persidangan tapi Lihatlah . . .
Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan, dengan rincian terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.
Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Kemudian ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.