Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019), mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Pada mulanya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019), dimajukan menjadi Kamis (27/6/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, sidang akan dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Baca: Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
Baca: Prediksi Hasil Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019 Menurut Sejumlah Pengamat
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar Laksono.
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kemudian pihak terkait, yaitu paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Prabowo Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya
Baca: MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Yusril dan TKN
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Reaksi BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi keputusan MK tersebut.
Andre Rosiade mengungkapkan, pihak BPN menghormati segala keputusan MK terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Tribunnews.com.
BPN Prabowo-Sandi, kata Andre, mengingatkan jika putusan hakim MK nanti bukan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, melainkan Tuhan Yang Maha Esa.
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa
Baca: Prabowo Dipastikan Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Kamis Nanti, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.