Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," ungkap Andre.

Andre pun juga mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi di depan Gedung MK.

"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," imbuh Andre.

Reaksi TKN

Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan reaksi terhadap putusan MK tersebut.

Menurut Yusril, percepatan jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini adalah hal yang biasa.

Baca: MK Percepat Sidang Putusan Sengketa jadi Kamis, 27 Juni, Ini Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga

Baca: Kabar Politik Jelang Sidang Putusan MK, Saksi Ketakutan hingga Mahfud MD Disindir

"Tidak ada. Biasa-biasa saja. Mau Kamis atau Jumat sama saja," ucap Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ia mengatakan jika pihaknya pun tak mempersoalkan percepatan jadwal tersebut.

Sebab, kata Yusril, keputusan MK tidak akan mengubah hasil putusan.

"Podho Wae (sama saja)," terang Yusril.

Imbauan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum ataupun sesudah putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (24/6/2019).

Baca: 6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang

Baca: Minta Hakim Adil, Tim Hukum 02 Baca Ayat Alquran di Penutupan Sidang MK

Dedi mengatakan bahwa mobilisasi massa dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas