Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Ia pun kembali mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Unjuk rasa, kata Dedi, bersifat limitatif dan tetap harus menaati ketentuan seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujar Dedi.
Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.
Baca: BW Sebut Ada Saksinya yang Merasa Ketakutan Setelah Bersidang di MK
Baca: Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim dalam Persidangan tapi Lihatlah . . .
Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan, dengan rincian terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.
Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Kemudian ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.