Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Sebut DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu
Denny Indrayana menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.
Denny Indrayana mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).
“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkap Denny Indrayana dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’ di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca: 4 Alasan yang Membuat TKN Yakin Permohonan Tim Hukum 02 Akan Ditolak MK
Baca: Robert Rene Alberts Punya Cara Sendiri Asah Pemain Muda Persib
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Putri Bos Hotel GTM Balikpapan Sempat Joging
Denny Indrayana mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.
Ia menegaskan dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT.
“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” imbuhnya.
Denny Indrayan menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.
Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.
“Buktinya sudah ada di MK tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” kata Denny Indrayana.
TKN yakin
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK.
Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.