Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Sebut DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

Denny Indrayana menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Sebut DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana (paling kiri) dan Teuku Nasrullah (paling kanan) bersama Jubir BPN Andre Rosiade dalam diskusi Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (25/6/2019). 

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Baca: Wali Kota Tangerang: ASN Harus Berubah dari Comfort Zone ke Competitive Zone

Baca: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi dan Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Baca: Iran: Sanksi Baru AS Tutup Pintu Diplomasi, AS: Kami Terbuka untuk Perundingan

Kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang disampaikan kepada hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.

Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa.

Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.

Penarikan itu, lanjut Ade, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.

"Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.

Alasan ketiga, kata Ade, yang membuat TKN yakin terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Baca: DPD RI Apresiasi Pembangunan MRT

Selain itu, ia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, merasakan peristiawa hukum yang terjadi.

"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," ungkap Ade.

Alasan keempat, kata Ade, yakni terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga.

Ia menyebut saksi ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang diajukan ke MK.

"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng. Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU. Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," jelasnya.

Terkait empat alasan itu, Ade kembali menyampaikan pihaknya meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagaimana ekspesi yang diajukan Jokowi-Maruf selaku pihak terkait.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas