Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Rapat Internal Terakhir hingga Massa Nekat Berkumpul
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
"Saya pikir semuanya akan berhadapan dengan hukum. Ini kan negara demokrasi yang kedepankan hukum sebagai panglima."
"Siapapun yang tidak patuh pasti akan berhadapan dengan hukum. Apalagi nanti melakukan hal-hal yang bersifat anarkistis," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca: Berkaca pada Putusan MK Sebelumnya, Refly Harun Sebut Kabar Buruk bagi Prabowo-Sandi
Moeldoko menyebut, aparat keamanan sudah memprediksi akan ada 2.500-3.000 massa yang akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.
Ia memastikan, aparat sudah mengantisipasi hal itu.
Akan ada 40.000 personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan.
"Kita sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak, tapi kita tetap waspadai," kata mantan Panglima TNI ini.
Moeldoko menegaskan, bukan hanya pemerintah yang ingin suasana ini berjalan damai.
Masyarakat Indonesia juga ingin semua persoalan pemilu ini bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat dan bermartabat.
"Saya pikir hukum adalah solusi yang terbaik. Cara-cara jalanan adalah cara-cara yang tidak diinginkan oleh masyarakat umum karena mengganggu ketertiban umum, mengganggu kepentingan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas. Pada akhirnya secara akumulatif menjadi tidak produktif bangsa ini," kata dia.
3. Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung MK
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca: Jelang Putusan MK, Massa Nekat Padati Sekitar Gedung MK Meski Polisi Tak Beri Izin Aksi
Alasannya, ujar Tito, aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
4. Massa Padati Sekitar Gedung MK Meski Polisi Tak Beri Izin Aksi