Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Imbau Masyarakat Tenang Tunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres

MUI mencermati dengan seksama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan lancar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in MUI Imbau Masyarakat Tenang Tunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat tenang menunggu hasil putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dibacakan hakim konstitusi, pada Kamis 27 Juni 2019.

Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya selama periode tersebut.

"Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasi," kata Zainut Tauhid, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2019).

Selama jalannya persidangan, kata dia, MUI mencermati dengan seksama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan lancar, tertib dan menjujung prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.

Untuk itu, dia mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT.

Baca: Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Internal

"Saya mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Dia menambahkan, putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih ; hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan).

"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridloi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas