Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Tak di Kawasan MK, Polri Tegaskan Tak Larang Aksi Unjuk Rasa

Mabes Polri menegaskan pihaknya tak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kegiatan unjuk rasa.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Selama Tak di Kawasan MK, Polri Tegaskan Tak Larang Aksi Unjuk Rasa
Wartakota/Henry Lopulalan
Pasukan Bromob menjaga di Gedung Makhamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa(25/6/2019). Penjagaan MK di perketat untuk persiapan pembacaan hasil sidang oleh hakim MK pada pada hari kamis(27/6). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan pihaknya tak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kegiatan unjuk rasa.

Hanya saja, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di sekitar kawasan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan area sekitar MK harusnya clear dari aksi unjuk rasa, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses dinamika persidangan.

"Tidak ada (pelarangan), ya pokoknya di depan MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sidang yang ada di MK itu nggak boleh. Bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Ia menjelaskan Korps Bhayangkara akan sebisa mungkin memfasilitasi aksi dari elemen-elemen masyarakat tersebut.

Namun, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu secara tegas menyebut kawasan MK harus steril dari aksi unjuk rasa dikarenakan dua hal. Yakni berkaca pada aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu serta UU No 9 Tahun 98 Pasal 6.

Berita Rekomendasi

"Iya kita fasilitasi, artinya bahwa polisi tidak menutup hak demokratis masyarakat. Silahkan, demo masyarakat itu merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang, kita fasilitasi," kata dia.

Baca: 10 Daftar Kelompok Massa yang Ajukan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Besok

"Kenapa tidak boleh di MK? (Karena) Mengacu kepada kejadian 21-22 mei yang pertama, dan kita mengacu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Th '98 pasal 6. Ini aspek keamanan dan ketertiban masyarakat itu jauh lebih yang diutamakan," pungkas jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen masyarakat. Hingga siang ini, tercatat sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan turun ke jalan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pagi tadi dirinya mendapatkan informasi adanya 3 elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Jumlah itu kemudian bertambah lagi 7 elemen masyarakat pada siang hari.

"Untuk hari ini, elemen masyarakat yang sudah mengirim surat pemberitahuan akan melaksanakan kegiatan, baik itu kegiatan ke masyarakat lainnya maupun kegiatan dalam rangka menyampaikan aspirasinya, informasi terakhir yang saya dapat saat ini sudah ada 10 elemen masyarakat," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

"Kalau tadi pagi saya sampaikan baru 3, sampai (siang) hari ini sudah ada tambahan lagi 7 elemen. Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian maka kegiatan unjuk rasa atau mobilisasi massa di depan Gedung MK ataupun kawasan sekitarnya dilarang.

"Secara tegas disampaikan itu dilarang. Karena kegiatan masyarakat di situ tidak boleh mengganggu jalan dan prosesnya persidangan di MK yang kita ketahui bersama MK sudah menyampaikan akan mengumumkan keputusannya besok," ucapnya.

Kesepuluh elemen masyarakat ini, kata dia, dapat melaksanakan kegiatannya di sekitar Monumen Nasional (Monas) atau Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan Polda Metro Jaya (PMJ) akan memfasilitasi kegiatan unjuk rasa tersebut. Dimana, Polri, TNI dan stakeholder terkait juga akan mengawal jalannya kegiatan dari elemen-elemen masyarakat itu.

"Untuk 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatannya sudah difasilitasi oleh PMJ, yaitu di sekitar Monas atau disekitar Patung Kuda. Aparat kepolisian bersama TNI dan stakeholder terkait akan melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat atau elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan," tandasnya.

Adapun kesepuluh elemen yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut, antara lain :
1.GISS
2.GMJ
3.FCM
4.Ormas Islam 212
5.MMUA
6.LPI
7.FPI
8.GNPF
9.GRANAT Cijantung
10.Alumni UI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas