Anggota Tim Hukum 02 Denny Indrayana Lakukan Hal Tak Terduga di Tengah Jalannya Sidang
Tingkah Denny Indrayana sontak menjadi perbincangan warganet yang menyaksikan siaran langsung sidang putusan tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
2. Tolak dalil pemohon terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri
Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya. Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.
Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.
Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri. Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.
3. Tidak terbukti kecurangan terkait pelatihan saksi TKN
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan hakim MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.
Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.
Sementara, itu termohon menghadirkan saksi Anas Nasikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR. Nasikin merupakan salah satu panitia pelatihan saksi yang digelar TKN.
Menurut hakim, Nasikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.
Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.
4. Wajar Presiden Imbau TNI Polri sosialisasikan program pemerintah
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.
Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.
MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.
"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri. Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.
Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.
Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.
Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.
"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto.
Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan. (Kompas.com)