Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman

Sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung Kamis (27/6/2019) sejak pukul 12.30 WIB, sejumlah permohonan Prabowo-Sandi ditolak.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman
Tribunnews/JEPRIMA
Sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung Jumat (27/6/2019) sejak pukul 12.30 WIB, sejumlah permohonan Prabowo-Sandi ditolak. 

Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

Berita Rekomendasi

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Baca: Ada Putusan Sidang MK, Penumpang KA di Stasiun Gambir Diimbau Berangkat Lebih Awal

Baca: Sidang MK - Kondisi Terkini Jakarta, Polisi Sebut Massa Aksi di MK Sebagian Besar Bukan dari Jakarta

3. Dukungan kepala daerah kepada Jokowi-Ma'ruf

MK juga menolak dalil tim hukum 02 yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Tim hukum 02 menilai dukungan sejumlah kepala daerah dapat menjadi bukti adanya pelanggaran TSM.

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.


Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas