Ketua MK :Putusan Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul 12.40 WIB karena ada urusan administrasi.
Sebelum membacakan hasil putusan secara bergantian, Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim berpesan agar semua pihak menerima hasil putusan.
Baca: Jelang Putusan MK, Bagaimanakah Masa Depan Koalisi Prabowo-Sandiaga?
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," paparnya.
Lanjut Anwar Usman juga menyampaikan putusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.
"Diharapkan semua pihak menyimak ucapan putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," tambahnya.