Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019: Menilik Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi

Live streaming Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar hari ini, Kamis (27/6/2019)

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019: Menilik Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi live streaming sidang putusan MK Sengketa Pilpres 2019 

Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Mahfud MD Imbau Semua Pihak Menahan Diri

Menjelang sidang putusan MK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat pernyataan melalui akun twitternya. 

Mahfud meminta semua pihak untuk menahan diri dan berhati-hati. 

"Menyambut vonis MK dlm perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak hrs menahan diri dan ber-hati2. Vonis MK langsung mengikat, tak bs dilawan. Jgn sampai timbul masalah baru dgn tindakan2 yg destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adl menegakkan supremasi hukum," tulisnya. 

Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum dalam negara demokrasi. 

"Indonesia dibangun sbg negara demokrasi. Di dlm demokrasi yg masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan2, termasuk pilihan politik. Jika ada perselisihan krn perbedaan maka penyelesaiannya adl hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hhukum. Itu pula perlunya supremasi hukum." cuitnya. 

Baca: Mahfud MD Prediksi Hasil Putusan Sidang MK, Hakim Sepakati Putusan hingga Peluang Dissenting Opinion

Berita Rekomendasi

Mahfud juga mengatakan apapun putusan hakim tentu saja tidak akan bisa memuaskan semuanya. 

Yang menang akan memuji hakim dan yang kalah akan mencerca hakim dengan berbagai tuduhan. 

Namun, Mahfud mengingatkan, hakim pun bisa dipenjara jika terbukti melakukan korupsi dan kolusi. 

"Apa pun putusan hakim pasti tidak bs memuaskan semuanya. Sering trjadi, yg menang memuji hakim, yg kalah mencerca hakim dgn berbagai tuduhan. Yg pasti, kalau dlm menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bs dipenjarakan. Bnyk hakim dipenjara, kan?," tulis Mahfud lagi. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas