Menunggu Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Cek Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi
Menunggu hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), cek dulu 15 poin gugatan (petitum) Prabowo-Sandi.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Refly Harun Prediksi Permohonan Prabowo-Sandi Bakal Ditolak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memprediksi permohonan gugatan Prabowo-Sandi bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Refly saat hadir dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/6/2019) malam.
Refly menilai dalam persidangan MK kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan dalil-dalil kecurangan yang diajukan baik secara kualitatif maupun kuantittaitf.
"Dia (kuasa hukum Prabowo-Sandi,-Red) mengatakan dia menang 52 persen, kira-kira sampai akhir sidang muncul gak angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya saya mengatakan tidak muncul. Makanya dari awal saya mengatakan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, the game is over," kata Refly.
Sementara secara kualitatif, Refly juga menilai dalil kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) tidak terbukti.
Aapalagi, kata Refly, membuktikan dalil TSM dalam persidangan memang sangat sulit.
"Kalau paradigmanya TSM yang berpengaruh pada hitung-hitungan, the game is over," kata Refly lagi.
"Tidak sekedar bisa dibuktikan, beratnya minta ampun membuktikannya, sangat susah, apalagi dalam konteks Pilpres," ujar dia.
Refly mencontohkan, pembuktikan TSM dalam konteks TSM dalam Pilkada, tidak ada yang menyeluruh.
Seperti Pilgub Jatim, TSM hanya terbukti di Madura saja dan itu tidak semua kabupaten/kota.
Menurut Refly, peluang permohonan Prabowo-Sandi diterima hanya jika hakim MK memiliki paradigma ketiga yakni paradigma Pemilu yang Jurdil.