Respons Bambang Widjojanto Tahu Rahmadsyah Dijebloskan ke Rutan Usai Bersaksi di MK
Bambang Widjojanto, mengungkapkan rasa hormatnya mendengar kabar seorang saksinya yakni Rahmadsyah Batubara kini ditahan di Rutan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, mengungkapkan rasa hormatnya mendengar kabar seorang saksinya yakni Rahmadsyah Batubara ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan (rumah tahanan) setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Rahmadsyah sendiri terjerat kasus pelanggaran UU ITE dan mengaku tak izin saat bersaksi di Jakarta, padahal statusnya tahanan kota di Kabupaten Kisaran, Sumatera Utara.
Bambang Widjojanto (BW) sendiri menyatakan salut atas keberanian Rahmadsyah bersaksi di MK.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BLBI, Besok KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri
Baca: Tim Hukum 01: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dalil Tim Hukum 02 Tidak Berdasar Hukum
Baca: Penjelasan Hero Supermarket Tentang Alasan Penutupan Enam Gerai Giant di Jabodetabek
“Gila, saya malah hormat sama dia, gila karena dalam kondisi seperti itu dia hadir dan menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan, saya hormat karena tak banyak orang memiliki keberanian sepertinya,” ungkap BW di sela sidang di MK, Kamis (27/6/2019).
BW sendiri mengaku tak mengetahui bagaimana status hukum Rahmadsyah.
Ia mengaku prihatin mendengar kabar tersebut.
Baca: KPU Nilai Speedy Trial dalam Persidangan MK Sulitkan Pihak yang Bersengketa
“Saya belum mengetahui sekarang statusnya bagaimana, tapi yang jelas saya prihatin,” katanya.
Pengadilan Negeri Kisaran dalam keterangan tertulis menyatakan Rahmadsyah mangkir dari persidangan pada tanggal 18 dan 21 Juni 2019, di mana Rahmadsyah bersaksi di MK tanggal 19 Juni 2019.
PN Kisaran mengatakan peningkatan status Rahmadsyah dilakukan dengan alasan yang bersangkutan menghambat proses persidangan.
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan besok pagi akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman