Respons KPU Soal Sidang Putusan MK: Sejauh Ini Dalil Pemohon Sudah Terbantahkan
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai sejauh ini seluruh dalil yang dimohonkan pihak Pemohon sudah terbantahkan semua.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.
Dalam pembacaan pertimbangan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai sejauh ini seluruh dalil yang dimohonkan pihak Pemohon sudah terbantahkan semua.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi narasi yang selama ini dimunculkan, sejauh tadi sampai istirahat itu ternyata terbantahkan semua," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca: Siklus 2 Tahun Sekali MotoGP Belanda, Valentino Rossi Diprediksi Bakal Raih Podium Akhir Pekan Ini
Baca: Hasil Akhir Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Menang 2-1, Siap Hadapi PSM di Semifinal
Baca: Massa Aksi Kawal MK Perlahan Bubarkan Diri
Penilaian itu ia sudah ketahui sebelumnya karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak didukung dengan alat-alat bukti relevan.
Seperti video-video yang dijadikan alat bukti oleh paslon 02 Prabowo-Sandi ternyata tidak diperkuat dengan bukti lainnya.
Semisal dalam bukti video maupun keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, tidak menjelaskan detail siapa petugas KPPS yang disangkakan, dimana lokasi TPS tempat kejadian berlangsung, serta apa korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon.
Dengan kurangnya pembuktian tersebut, MK katanya bisa mengabaikan permohonan yang disengketakan.
Baca: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Lakukan Ini di Ruang Sidang
Lebih lanjut, Pramono sebut pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi sejauh ini cukup adil bagi kubu penyelenggara Pemilu.
"Jadi menurut kita sejauh ini pertimbangan mahkamah cukup adil bagi KPU," ujar dia.
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan