Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini

Pasca putusan MK, mungkinkah sengketa Pilpres dibawa ke peradilan internasional? Mahfud MD pernah memberikan penjelasan soal hal ini.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini
Kompas.com Maulana Mahardhika / Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
Pasangan Prabowo-Sandi dan Mahfud MD 

Bisakah Sengketa Pemilu Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Putusan MK itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). 

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan. 

Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi, maka pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. 

Atas putusan MK itu, Prabowo Subianto pun memberi tanggapan. 

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK. 

Berita Rekomendasi

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam. 

Baca: Pasca-Putusan MK, Rupiah Bergerak Melemah Rp 14.144 per Dolar AS

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK. 

"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia. 

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya. 

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia. 

Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas