Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini
Pasca putusan MK, mungkinkah sengketa Pilpres dibawa ke peradilan internasional? Mahfud MD pernah memberikan penjelasan soal hal ini.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Bisakah Sengketa Pemilu Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan MK itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019).
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi, maka pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Atas putusan MK itu, Prabowo Subianto pun memberi tanggapan.
Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam.
Baca: Pasca-Putusan MK, Rupiah Bergerak Melemah Rp 14.144 per Dolar AS
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK.
"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya.
"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia.
Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.