Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini

Pasca putusan MK, mungkinkah sengketa Pilpres dibawa ke peradilan internasional? Mahfud MD pernah memberikan penjelasan soal hal ini.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini
Kompas.com Maulana Mahardhika / Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
Pasangan Prabowo-Sandi dan Mahfud MD 

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mahfud MD Sebut Peradilan Internasional Tak Bisa Adili Urusan Pemilu

Mungkinkah sengketa Pemilu bisa dibawa ke peradilan internasional? Mengingat tidak ada upaya hukum setelah putusan MK. 

Putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke peradilan internasional. 

Baca: PP Muhammadiyah Puji Sikap Legowo Prabowo Terima Putusan MK

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

Berita Rekomendasi

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu. 

Berikut prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud MD. (Kompas.com / Kristianto Purnomo)

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Saat itu, Mahfud menanggapi pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.

Baca: Fakta-fakta Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Setebal 1944 Halaman hingga Tak Ada Dissenting Opinion

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas