Demokrat: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah berakhir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah berakhir.
Alasannya koalisi Adil dan Makmur yang terdiri dari Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, dan Berkarya dibangun dalam rangka mengusung Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi.
"Kemarin setelah diketuk oleh MK, tidak ada lagi calon presiden, yang ada adalah presiden terpilih ada presiden tidak terpilih maka koalisi untuk pasangan calon presiden itu telah berakhir," kata Hinca di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, (28/6/2019).
Baca: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tak Akan Hadir dalam Penetapan Capres Cawapres Terpilih
Baca: Tak Muncul di Pesta Ulang Tahun Azriel Hermansyah, Krisdayanti Sudah Siapkan Kado Spesial
Baca: Video Viral Gadis 17 Tahun di Medan yang Selamat Usai Tersambar dan Terjepit di Kolong Kereta Api
Posisi partai Demokrat sendiri ke depannya menurut Hinca akan dikembalikan ke mekanisme partai.
Ia akan terlebih dahulu melapor kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) soal berakhirnya koalisi.
"Di Demokrat itu soal wilayah calon presiden dan calon wakil presiden itu kewenangannya majelis tinggi partai yang kebetulan ketuanya adalah ketua umum, tentu setelah ini saya akan melaporkan kepada partai, lewat ketua umum dan juga majelis tinggi partai," katanya.
Baca: Memiliki 54 Kilogram Sabu, Nelayan Bintan Ini Ditangkap Mabes Polri
Menurut Hinca dukungan ke Prabowo-Sandi tidak diputuskan melalui Rakernas Partai melainkan melalui majelis tinggi.
Karena itu, dalam menentukan sikap Demokrat ke depan apakah akan tetap oposisi atau masuk koalisi pemerintah belum tentu diputuskan melalui Rakernas.
"Tentu selanjutnya setelah ini saya akan melaporkan kepada partai, lewat ketua umum dan juga majelis tinggi partai. Itu mekanisme di kami," katanya.
Respons BPN
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon pun menanggapi hasil putusan MK tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.