Fakta-fakta Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Setebal 1944 Halaman hingga Tak Ada Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dalam putusan MK yang diucapkan Kamis kemarin, tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Konstitusi.
Sembilan hakim MK secara bulat bersepakat untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
Atas tidak adanya dissenting opinion ini, pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres.
"Bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan Pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
4. Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
Dalam pertimbangan putusannya, MK menolak sejumlah dalil-dalil gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi.
Mulai dari dalill ajakan berbaju putih, dukungan kepada daerah pada Jokowi-Maruf, kehilangan suara 2.871, adanya TPS siluman, penghitungan suara versi Prabowo-Sandi, pengaturan suara tidak sah, kesalahan di Situng, penggelembungan suara,17,5 juta DPT invalid, pelanggaran dana kampanye 01 hingga tudingan pelanggaran jabatan Maruf Amin di Bank Syariah.
Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina)