Prabowo Akan Konsultasi Adakah Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019 pada sidang yang digelar Kamis (27/6/2019).
Editor: Fitriana Andriyani
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semua menghormati," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi 01 dan 02.
"Yang ada hanya lah persatuan Indonesia," terangnya.
"Walau pilihan politik beda tapi kita harus saling menghargai, harus saling menghormati," tambahnya.
Sebelumnya diwartakan Kompas.com, seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak majelis hakim konstitusi.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.