Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Akan Konsultasi Adakah Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019 pada sidang yang digelar Kamis (27/6/2019).

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Prabowo Akan Konsultasi Adakah Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semua menghormati," ujar Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi 01 dan 02.

"Yang ada hanya lah persatuan Indonesia," terangnya.

"Walau pilihan politik beda tapi kita harus saling menghargai, harus saling menghormati," tambahnya.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak majelis hakim konstitusi.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

BERITA REKOMENDASI

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.


Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas