Prabowo Akan Konsultasi Adakah Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019 pada sidang yang digelar Kamis (27/6/2019).
Editor: Fitriana Andriyani
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
(TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika /Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prabowo Akan Konsultasi Ada atau Tidak Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final dan Kompas.com Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga".