Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK
Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion
Editor: Sanusi
![Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-yang-diajukan-prabowo-sandi_20190627_221312.jpg)
Sementara posisi MK hanya akan mengadili perkara-perkara pemilu yang belum ditangani oleh lembaga lain.
3. Kehilangan 2.871 suara
Dalil ketiga, Tim Prabowo-Sandi menyebut pihaknya kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam proses penghitungan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng).
Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mendapat peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama.
Akan tetapi, hakim menyebut dalil itu tidak cukup berdasar karena berbagai alasan. Misalnya pernyataan keberatan KPU sebagai pihak termohon yang merasa pemohon tidak menyebutkan kecurangan pada Situng terjadi di bagian mana.
Alasan lain, pemohon juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.
Kemudian, video yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
"Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.
4. TPS siluman
Dalil keempat yang ditolak oleh MK adalah adanya 2.984 TPS siluman, sebagaimana dikemukakan oleh Tim 02.
TPS siluman itu kemudian dikaitkan dengan adanya penggelembungan 895.200 suara.
Namun, hakim menganggap kubu 02 tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja TPS siluman itu berada. Selain itu, 02 juga tidak mampu menjelaskan bagaimana proses penggelembungan suara terjadi dan siapa pihak yang diuntungkan.
"Bahwa dalil Pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena Pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Hakim Saldi Isra.
5. Penghitungan suara versi Prabowo-Sandi