Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK
Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion
Editor: Sanusi
![Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-yang-diajukan-prabowo-sandi_20190627_221312.jpg)
Menurut hakim, kesalahan data pada Situng dapat terjadi karena salah tulis di form C1. Sementara, operator Situng di kabupaten/kota tidak dapat mengubah data dan hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirim ke dalam Situng.
8. Soal penggelembungan suara
Penggelembungan suara yang dituduhkan Pemohon dinilai MK hanya asumsi tanpa bukti.
Sebelumnya, tim 02 menyebut ada indikasi penggelembungan suara ketika penghitungan suara pada 17 April 2019. Tuduhan berdasarkan jumlah suara tidak sah yang dinilai sangat besar.
Menurut tim Prabowo-Sandiaga, kecurangan mengakibatkan penggelembungan suara antara 16,7 juta sampai 30,4 juta suara.
Meski demikian, MK menilai dalil ini tidak memiliki bukti.
"Menurut mahkamah analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Menurut mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," ucap hakim Manahan MP Sitompul.
9. Terkait 17,5 juta TPS invalid
Tim 02 juga menilai bahwa ada dugaan 17,5 juta daftar pemilih tetap yang invalid. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat terhadap dalil tersebut.
"Dalam hal bukti P155, setelah diperiksa Mahkamah tidak menemukan 17,5 juta itu pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pemohon tidak dapat menunjukan di TPS mana mereka terdaftar," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa bukti P155 tersebut merupakan hasil analisis Agus Maksum, tim IT yang juga menjadi ahli Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres. Bukti tersebut merupakan dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan DPT hasil perbaikan 2.
10. Pelanggaran dana kampanye paslon 01
MK menolak dalil paslon 02 yang menuding ada pelanggaran dana kampanye oleh tim Jokowi-Ma'ruf. Menurut MK, dana kampanye paslon 01 sudah sesuai aturan.
Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ini berdasarkan kutipan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.
MK mengaku sudah mempelajari bukti yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu.
Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga sudah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
11. Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah
Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai dewan pengawas syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah menjadi sorotan paslon 02.
Namun, MK menilai bahwa tuduhan jabatan dewan pengawas syariah sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara tidak dapat dibuktikan.
Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah. Namun, mereka ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi. Oleh karenanya, DPS bukan bagian dari karyawan.
Menurut undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah.
Setiap bank syariah wajib membentuk DPS. Akan tetapi, pembentukan DPS tersebut bukan organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar hakim Wahiduddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya"