Jawaban Yusril Ditanya Wacana Kasus Pilpres 2019 Dibawa ke Pengadilan Internasional
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu menjelaskan, ada dua mahkamah internasional di dunia, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antar-negara.
Ia menegaskan, persoalan sengketa hasil pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.
“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril Ihza Mahendra sembari tertawa.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.
Baca: Faldo Maldini: PAN Ambil Lagi Mandat yang Dititipkan ke Prabowo-Sandi
Baca: Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Pengamat
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.
Yusril Ihza Mahendra juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.
“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” selorohnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.
Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:
Mengadili:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;