Jawaban Yusril Ditanya Wacana Kasus Pilpres 2019 Dibawa ke Pengadilan Internasional
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.
Editor: Hasanudin Aco
"Berapa halaman? Kita ikuti saja," sambungnya.
Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal, yakni hanya pengucapan putusan.
Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.
"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."
"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."
"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.
Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.
Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.
Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan."
"Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.
Pihak yang berperkara adalah pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; pihak termohon, KPU; pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin; dan Bawaslu.