Andre Rosiade Tegaskan Prabowo-Sandi Tak Akan Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional
Andre Rosiade tegaskan BPN Prabowo-Sandi tak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Andre pun menegaskan dan mengklarifikasi, kabar mengenai Mahkamah Internasional yang beredar selama ini tidak benar.
"Saya juga ingin mengklarifikasi, rumor yang beredar di media sosial kan begitu besar. Disebutkan, BPN atau Pak Prabowo dan Bang Sandi akan membawa kasus Pilpres ini ke Mahkamah Internasional.
Saya ingin menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa MK sudah final dan mengikat, mari kita hormati konstitusional kita.
Dan Mahkamah Internasional tidak urusan soal pilpres di Indonesia.
Jadi Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan membawa kasus pilpres ini ke Mahkamah Internasional. Mari kita hentikan segala rumor."
Burhanuddin pun mengapresiasi pernyataan Andre Rosiade.
"Keren ini, patut kita apresiasi. Bagaimana pun rumor ini sempat ditelan oleh beberapa pendukung utama Pak Prabowo," kata Burhanuddin mengapresiasi.
Baca: Sidang MK Usai, Jokowi Tetap Menang, KSBSI Siap Kawal 5 Tahun ke Depan
Baca: Tidak Hadir ke KPU, Kubu Prabowo-Sandi akan Diwakilkan Tim Saksi
Baca: Polisi Amankan KPU Jelang Penetapan Pemenang Pilpres
Wacana diajukannya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.
Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.
Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.