Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Berlangsung- Live Streaming Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 pada Minggu (30/6/2019).

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Sedang Berlangsung- Live Streaming Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin
Tribunnews.com/Fransiskus
Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terlihat menebar senyum saat tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (30/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Live Streaming penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 sedang berlangsung saat ini, Minggu (30/6/2019) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Live Streaming penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilil 2019-2024 ini disiarkan langsung di berbagai stasiun televisi, salah satunya Kompas TV.

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 pada Minggu (30/6/2019).

Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar rapat pleno terbuka.

 Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan hadir dalam rapat pleno ini.

 Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rapat pleno akan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilu 2019.

"Kita pertama akan buka, akan bacakan SK, kemudian (SK) kita sudah tanda tangan sebelumnya, kemudian kita serahkan ke pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

BERITA TERKAIT

Setelahnya, SK dan berita acara penetapan calon presiden terpilih akan diserahkan ke pihak terkait yang juga hadir dalam rapat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelahnya, paslon terpilih akan diberi kesempatan untuk memberikan pidato.

Selain mengundang kedua paslon dan kementerian lembaga, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.

halaman selengkapnya ========>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas