Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Tim Hukum BPN Tidak Tahu-menahu Soal Kasasi Prabowo-Sandi ke MA

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Tim Hukum BPN Tidak Tahu-menahu Soal Kasasi Prabowo-Sandi ke MA
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Sufmi Dasco Ahmad 

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Baca: Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. 

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas