Pengamat Nilai Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung Bisa Mencoreng Nama dan Citra Prabowo
Pengamat politik Sebastian Salang menilai nama dan citra Prabowo Subianto tercoreng ketika gugatan kasasi kembali diajukan ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.
Baca: Yusril Sindir Kemungkinan Prabowo Bawa Sengketa Pemilu ke Pengadilan Internasional
Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.
Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.
Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.
Baca: Ditanya Peluangnya Jadi Menteri Jokowi, Yusril: Jadi Advokat Lebih Menyenangkan
Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.
Baca: Tim Hukum 02 Belum Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Maruf, Apa Kata Yusril?
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.
Baca: Yusril: Apa Iya Saya Masih Disuruh Jadi Menteri Hukum dan HAM Lagi? Jadi Nanti Tiga Kali Itu
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.
Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.
Baca: Jawaban Yusril Ditanya Wacana Kasus Pilpres 2019 Dibawa ke Pengadilan Internasional
Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
Baca: Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK
Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.