Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah langkah mengambil keputusan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril, Selasa (9/7/2019).
Baca: Hoaks & Fakta Soal Audrey Yu, Gadis Indonesia yang Disebut-sebut Kerja di NASA Hingga Bertemu Jokowi
Baca: Tolak Bayar Biaya Tambahan Bagasi Pesawat, Pria Ini Pilih Pakai 15 Baju Sekaligus, Aksinya Viral
Baca: Meghan Markle Pakai Kalung Berbentuk Simpel Inisial Anaknya A, Terungkap Harganya Sangat Fantastis
Menurut dia, Prabowo dan Sandiaga bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.
Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.
Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
Baca: MK Tak Istimewakan Gugatan Keponakan Prabowo Subianto
Baca: Daftar Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan Juli 2019 Lengkap, dari Redmi hingga Mi
Baca: Harga Lengkap dan Terbaru HP Vivo, Oppo, Samsung hingga Asus Rp 1 Jutaan
Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.