Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Dia menjelaskan, putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Respons KPU

omisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Baca: Hoaks & Fakta Soal Audrey Yu, Gadis Indonesia yang Disebut-sebut Kerja di NASA Hingga Bertemu Jokowi

Baca: Tolak Bayar Biaya Tambahan Bagasi Pesawat, Pria Ini Pilih Pakai 15 Baju Sekaligus, Aksinya Viral

Baca: 5 Berita Terbaru Seputar Kabinet Jokowi: Dompet Mega hingga Permintaan PKB

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Ya nanti saya baca dulu. Saya belum tahu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019).

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mempersilakan kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi ke MA. Dia meyakini MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas