Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pendapat Isu Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MA: Ini Kata Gerindra & Kuasa Hukum

Prabowo-Sandi dikabarkan mengajukan gugatan ke MA. Ada beda pendapat antara Gerindra & kuasa hukum. Kuasa hukum juga bantah tak puas putusan MK.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Beda Pendapat Isu Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MA:  Ini Kata Gerindra & Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prabowo-Sandi kembali mengajukan gugatan ke MA. Ada beda pendapat antara Gerindra & kuasa hukum. Kuasa hukum juga bantah tak puas putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM- Pihak Prabowo-Sandi dikabarkan mengajukan gugatan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, ada beda pendapat antara Partai Gerindra dan kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi juga membantah anggapan pengajuan kasasi ke MA karena tak puas terhadap putusan MK.

Sebelumnya MA sempat menolak permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.

Kini, petinggi Partai Gerindra dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut dikabarkan kembali mengajukan gugatan pelanggaran administrasi Pilpres 2019.

Gerindra menyebut, pengajuan kasasi kedua ke MA tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya dan Prabowo-Sandi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca: Polemik Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo

Baca: Ali Ngabalin Bisikkan Kalimat Ini ke Waketum Gerindra, Ferry Tegas : Prabowo Gak Usah Diajarin

Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur

Berita Rekomendasi

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Dasco mengatakan, kasasi kedua yang diajukan dilayangkan oleh kuasa yang lama serta memasukkan kembali gugatan tanpa sepengetahuan pihaknya.

Ia juga menyebut, kasasi kedua tersebut merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," kata Dasco.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kemudian membantah pernyataan Sufmi Dasco.

Menurut advokat Nicholay Apriliando, kuasa hukum Prabowo-Sandi, pengajuan kasasi tersebut atas sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Nicholay menyebut, permohonan tersebut ia daftarkan untuk kedua kalinya pada tanggal 3 Juli 2019.

Hal tersebut, dikatakan Nicholay, berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandi.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Nicholay mengaku, ia dan Hidayat Bostam diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandi untuk mengajukan permohonan tersebut.

Kuasa tersebut, diberikan kepada Nicholay melalui surat bermaterai yang ditandangani oleh Prabowo-Sandi pada tanggal 27 Juni 2019.

Nicholay juga menyebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," katanya.

Baca: Bikin Video Bottle Cap Challenge, Sandiaga Uno Tantang Menteri Susi Pudjiastuti dan PM Kanada

Baca: Sandiaga Uno dan Puan Maharani Hadiri Doa Bersama Kenang 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung

Nicholay menjelaskan, kali ini Prabowo-Sandi tak mengajukan kasasi melainkan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," katanya.

Oleh karena itu, menurut Nicholay, pihaknya kembali mengajukan gugatan bukan karena tak puas atas hasil putusan MK.

"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," imbuhnya.

Permohonan yang diajukan kali ini disebut sebagai tindak lanjut permohonan yang sebelumnya diajukan ke MA oleh BPN.

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandi pernah mengajuka permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pada 31 Mei 2019.

BPN mengungat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

BPN mendalilkan adanya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, MA menolak permohonan tersebut lantaran adanya cacat formil yakni legal standing dari pemohon.

Permohonan seharusnya diajukan oleh paangan capres dan cawapres.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas