Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan Kasasi ke MA Bukan karena tidak Puas atas Putusan MK
Permohonan PAP ke 2 tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan pertama yang tidak diterima MA.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur Sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, Nicholay Aprilindo membantah diajukannya permohonan PAP ke 2 ke MA akibat rasa tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi.
Permohonan PAP ke 2 tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan pertama yang tidak diterima MA.
"Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019," katanya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).
Ia juga membantah bila permohonan PAP ke 2 disebut kedaluwarsa. Karena dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Disamping itu permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" karena dalam permohonan, Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil," katanya.
Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP ke 2 itu ke MA.
Menurutnya permohonan itu karena Bawaslu tidak menerima laporan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas pada 15 Mei lalu.
Akibtanya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut, sehingga laporan adanya kecurangan Pemilu yang TSM terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.
Oleh karena itu kemudian karena tidak adanya Kepastian Hukum terhadap laporan kecurangan Pemilu itu, maka kuasa hukum Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP pertama ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019.
MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan cacat formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal.
Karena putusan MA yang tidak menerima permohonan PAP itu dikarnakan masalah legal standing, maka untuk mendapatkan kepastian hukum, Pemohon principal yakni Prabowo-Sandi mengajukan permohonan PAP ke dua.
"Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019," pungkasnya.
Baca: Mahfud MD: Menurut Saya Habib Rizieq Boleh Pulang, Harus Dipulangkan
Baca: Benarkah Bayi Tabung Bisa Langsung Dapatkan Anak Kembar Seperti Ratna Galih? Ini Penjelasan Dokter